Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Agung Yansusan ST, S.Ag, Sosialisasikan Perda Tahun Anggaran 2024-2025

0
43

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Agung Yansusan ST, S.Ag, Sosialisasikan Perda Tahun Anggaran 2024-2025 di Kabupaten Bandung: Dorong Masyarakat Aktif Menjalankan Aturan dan Awasi Pelaksanaannya, Sorot Perlunya Penghijauan di Dapil 5

Kabarjabar.Net Jawa Barat//Solokanejeruk, Kabupaten Bandung – H. Agung Yansusan ST, S.Ag, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II Kabupaten Bandung, aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025 di Kp. Sabagi RT 01 RW 17 Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk (Depan SD Panyadap), Kabupaten Bandung.Pada ,12 Desember 2024.

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isi dan pentingnya Perda dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini dihadiri oleh H. Agung Yansusan ST, S.Ag,Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II Kabupaten Bandung, Anggota DPRD RI Terpilih Ir.H.Anang Susanto,M.Si,Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Arya Padmadhikara, S.M., H. Asep Sumantri (Tokoh Partai Golkar Kab Bandung), perwakilan PK, PD, dan 120 orang peserta Kader Golkar.

H. Agung Yansusan menjelaskan bahwa Perda merupakan aturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur aspek tertentu di wilayah Jawa Barat. Perda Tahun Anggaran 2024-2025 mengandung berbagai aturan yang berkaitan dengan pembangunan dan kehidupan masyarakat di Jawa Barat.

“Sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan mengetahui isi Perda, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih tertib dan beradab,” ujar H. Agung Yansusan.

H. Agung Yansusan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjalankan Perda. “Masyarakat harus aktif dalam menjalankan Perda dan mengawal pelaksanaannya. Jika ada pelanggaran Perda, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” tegas H. Agung Yansusan.

Sorot Perlunya Penghijauan di Dapil 5

Dalam sesi wawancara dengan awak media, H. Agung Yansusan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan di Dapil 5 yang mengalami kerusakan hutan dan erosi sungai. “Paket perlindungan tadi saya dapat suara dari masyarakat langsung. Ada area-area hutan yang botak gundul, ada sepadan sungai nyaris longsor tidak ada tanaman. Nah tadi saya mengucapkan peran saya di komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat salah satunya penghijauan dan penyelamatan. Oleh karena itu tadi pesan intinya pesan ini untuk melakukan penghijauan di daerah Dapil 5. Jadi intinya pembahasan tentang itu juga menyampaikan Perda terkait perlindungan lingkungan hidup, tapi tadi tidak terlalu detail karena saya lebih senang ngejawab masukan-masukan masyarakat tadi. Nanti insya Allah misalkan kerjasama Dinas Kehutanan perkebunan buat narik bibit pohon,” ujar H. Agung Yansusan.

Sosialisasi Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Bandung dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Bandung.

Reporter:Devi Alex,Ali.S
Editor: Irwan Draso